Sabtu, 11 Januari 2014

Polrestabes Surabaya Tilang 70 Unit Motor Berknalpot Racing

Otosia.com - Ternyata oprasi knalpot racing atau yang biasa disebut 'brong' tidak hanya dilakukan oleh Polda Metro Jaya saja. Kemarin, sebanyak 70 unit sepeda motor berknalpot brong juga diamankan Polrestabes Surabaya dan jajarannya.
Oprasi ini dilakukan seiring menyambut tahun baru 2014. "Untuk saat ini kita fokuskan ke knalpot brong. Karena kebiasaan masyarakat selalu mengganti knalpotnya dengan knalpot brong untuk merayakan Tahun Baru," ungkap Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Raydian Kokrosono, dikutip dari, Fans Page Divisi Humas Mabes Polri, Jumat, (17/12).
Diberitakan sebelumnya pembatasan kebisingan knalpot dibatasi, untuk mesin 80 cc maksimal 80 DB, mesin 80-175 cc maksimal 90 DB, selebihnya akan dikenakan tindakan tilang.
Aturan tersebut memang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 48 terkait 'Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor'. Dan secara khusus dituangkan dalam ayat 3 'Persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan diukur sekurang-kurangnya terdiri atas emisi gas buang, kebisingan suara dan seterusnya'.


Polrestabes Surabaya Tilang 70 Unit Motor Berknalpot Racing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar